Laode Harmawan,SH : Kami Akan Tuntut Balik, Jika Pelaporan Ini Tanpa Ada Bukti Yang Jelas

Globalsultra.co.id, Buton Utara – Menanggapi Terkait Pelaporan Kuasa Hukum istri Ajudan Wakil Bupati Buton Utara (Butur) SA, Yang Dimana, Pada Hari Jumat Tanggal 30 November 2021 Melalui Kuasa Hukum SA yaitu Fatahillah, SH.

Pasalnya dalam laporan tersebut telah Melaporkan Ajudan Wakil Bupati Butur HL Bahwa Melakukan Dugaan Perzinahan Dan Penelantaran Rumah Tangga,

Menanggapi Pelaporan Tersebut, Selaku Penasehat Hukum Wakil Bupati Butur Laode Harmawan,SH mengungkapkan Secara Fakta Yang Terjadi, Yang Dimana Sejak Menikah Sampai Hari Ini, SA Yang Menerima Remonerasi Yang Berjumlah Sebesar Rp. 2. 400.000 Perbulannya.

Berkaitan Dengan Pelaporan SA Melalui Kuasa Hukum nya, Bahwa Sang Suami Dalam Hal ini HL, Telah Melakukan Dugaan Perzinahan Dan Penelantaran

“Perlu Saya Jelaskan Secara Detail Atau Secara Rinci, Bahwasanya Selama ini HL Bertugas Di Polres Kabupaten Butur, SA Tidak Pernah Mau Ikut Sama-Sama Tinggal Di Tempat Tugas di Butur Dalam Hal Ini Polres Kabupaten Butur”ungkap Mawan melalui konferensi persnya dimedia ini,Sabtu,(4/12/2021).

Kemudian Mawan menjelaskan SA Lebih Memilih Tinggal Dengan Orang Tuanya Di Kabupaten Wakatobi. Dan Kaitan Dengan Anak, Selama Ini Sudah Di Bagi, SA satu, Dan HL Satu Juga.

“Baru dua hari Yang Lalu SA Mengambil Anak Yang Tinggal Sama-Sama HL Di Sekolahnya Tanpa Sepengatahuan HL.
Dan HL Tidak Ada Di Rumah Karena Lagi Melaksanakan Tugas Sebagai Ajudan Wakil Bupati Butur,”tuturnya

Laode Harmawan juga menambahkan Adapun Berkaitan Dengan Yang Lain-Lain Biarkan Proses Hukum Yang Berjalan.

“Perlu Saya Ingatkan Lagi Bahwa Dari Tahun 2019 Sampai Hari Ini SA Tidak Ikut Ditempat Tugas Sang Suami Di Polres Kabupaten Butur, Dan Lebih Memilih Tinggal Dengan Orang Tuanya Atau Keluarganya Di Kabupaten Wakatobi, dan Selama SA Tinggal Di Kabupaten Wakatobi, HL sudah Berupaya Untuk Menjemput SA Di Kabupaten Wakatobi Untuk Tinggal Sama-Sama Di Tempat Tugas Di Kabupaten Butur,”tambahnya

Mawan menjelaskan Sebelumnya HL Sempat Membawa Anggota Provos Polres Kabupaten Butur . Hal itu Sengaja dilakukan HL untuk mendampinginya agar membantu untuk membujuk SA agar ikut ditempat tugasnya, Akan Tetapi SA Tidak Mau Ikut Ke Tempat Tugas Di Kabupaten Buton Utara Dan Lebih Memilih Tinggal dirumah ibunya dan bapak tirinya di kabupaten wakatobi.

“Kemudian Jum’ad kemarin SA Melaporkan HL melalui kuasa hukumnya Terkait Dugaan Penelantaran, Nanti Di Lihat Unsur-Unsur Dugaan Penelantaran Tersebut, Karena Bila Di Kaji Secara Fakta Maupun Secara Segi Hukum Maksud Dari Penelantaran Yang Dimaksud Sang Pelapor Tersebut. Karena Secara Fakta Yang Terjadi Malahan HL Yang Merasa Ditelantarkan Secara Bathin,dan kami akan tuntut balik, jika pelaporan ini tanpa ada bukti yang jelas,”tegasnya

Setiap Bulannya HL masih menafkahi SA Secara Lahir Sesuai Dengan Kewajiban Seorang Suami. Sedangkan Nafkah Bathin Sang Suami Tidak Terpenuhi.

Teakhir Mawan menjelaskan Sedangkan Tempat Tugas HL Ada Di Polres Kabupaten Butur dan Sekaligus Mempunyai Tugas Tambahan Mendampingi Wakil Bupati Buton Utara Sebagai Ajudan Tetap. Jika HL Tinggal Di Kabupaten Wakatobi, Pasti Akan Kena Pelanggaran Atau Mangkir Dan Pasti Akan Di Proses Oleh Atasan Maupun Provos.

” Saya Kira Sudah Jelas Dalam Sumpah Seorang Istri Anggota Polri/Kepolisian Bahwa Dimana Suami Bertugas Maka Di Situ Pula Seorang Istri Akan Mendampingi Suami ,Ini Malah Sebaliknya Yang Terjadi, Dimana Suami Bertugas, Istri Malah Memilih Pergi Tinggal Dengan Orang Tuanya Dan Keluarga nya Di Kabupaten Wakatobi ,”tutupnya

Laporan : Kabiro Butur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *