Global Sultra co.id Kendari – Kepolisian Daerah ( Polda ) Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan dalam melakukan pengawasan pendistribusian minyak goreng yang ada di distributor di beberapa daerah sehingga tidak terjadi penimbunan atau penjualan diatas harga eceran tertinggi ( HET ).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Polda Sultra , usai acara coffemorning mengatakan saat ini pihak polda Sultra telah membentuk Tim Satuan Tugas Pangan dari Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Rabu 16/3/2022.

Dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Ferry Walintukan bahwa satgas pangan dibawah koordinasi direktorat reserse kriminal Khusus Polda Sulta dan selanjutnya akan terjun langsung ke distributor atau penyalur minyak goreng guna memastikan sudah tidak ada ladi penimbunan kebutuhan minyak goreng.
” Tak hanya itu Satgas juga akan mengawasi distributor atau penyalur yang sengaja menimbun lalu menaikan harga diatas harga eceran tertinggi ( HET) dari yg ditetapkan pemerintah”, ujarnya.

Lebih lanjut Feri mengatakan ada beberapa agen minyak goreng saat ini, kami sudah lakukan pengecekan dan kami memberikan penekanan serta mengawasnya supaya tidak ada penimbunan minyak goreng.
“,Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga telah berbicara kepada seluruh Kapolda termasuk Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto agar melakukan pengawasan terhadap pendistribusian minyak goreng termasuk harga yang beredar di pasaran”, kata Ferry Walintukan usai acara Coffe morning di Polda Sultra
Masih kata Dia, dalam pengawasan minyak atas kelangkaan minyak goreng pihaknya telah memberikan peringatan secara persuasif ke beberapa distributor agar tidak terlambat melakukan pendistribusian agar tidak menyimpan stok minyak goreng .

“Kami lakukan pengawasan terhadap minyak goreng dan mengawasi harga agar tidak dijual diatas harga eceran tertinggi, beberapa agen minyak goreng juga sudah lakukan pengecekan stok di beberapa gudang beberapa banyak yang bisa disimpan dalam gudang, untuk mengantisipasi adanya penimbunan”, ujarnya.
Kendatipun demikian, Ferry tidak menyebut nama distributor yang telah diingatkan pihaknya,ia juga menegaskan jika ada pihak distributor yang berani mencoba melakukan penimbunan minyak goreng maka akan diproses secara hukum
“Jadi kami menegaskan pihak kepolisian bakal mengambil langkah tegas jika terdapat oknum distributor yang tertangkap basah melakukan kegiatan penimbunan”, tegas Ferry.
Lebih lanjut Ferry mengatakan kami mengingatkan tidak boleh menimbun atau menyimpan dalam gudang untuk waktu yang tertentu dan jumlah tertentu. Jadi ada aturannya beberapa banyak mereka bisa menyimpan stok dalam gudang, dan berapa lama untuk disalurkan.
“Dari hasil pantauan satgas pangan Polda Sultra, sempat terjadi kekosongan stok minyak goreng ditingkat distributor, ini akibat kondisi cuaca buruk yang mengakibatkan pergerakan kapal pengangkut minyak goreng tak beroperasi”, pungkasnya.
Reporter Bahrun.