Gloobalsultra.co.id.Kendari – Bupati non aktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur kini diperhadapkan oleh hukum pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya terkait uang suap Rp 25 juta. Padahal sangat jelas dalam pemeriksaan di persidangan, para saksi tidak ada yang memberatkan ibu 3 anak tersebut
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Koltim tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat Koltim agar majelis hakim dapat memvonis bebas Andi Merya Nur. Di mana dia merupakan pemersatu etnis di Koltim.
Bukan hanya itu, dalam 3 bulan menjabat sebagai bupati definitif, Andi Merya Nur sudah membuat master plant jalan yang akan dibuat di daerah terpencil yaitu di Kecamatan Uesi dan Ulu Iwoi yang selama 9 tahun terbentuknya Koltim belum pernah tersentuh sama sekali bahkan jalan dan listrik belum ada

Saat Andi Merya Nur menjadi bupati selama kurang lebih 3 bulan, kedua kecamatan di ujung pelosok Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut kini sudah bisa menikmati listrik dan akses internet
Salah satu warga Koltim bernama Wawan, mengatakan, seharusnya KPK melihat dengan mata bukan dengan titipan kasus.
“Sebab kalau kita lihat jabatan seumur jagung tersebut sangat tidak mungkin seorang Andi Merya Nur melakukan korupsi apa lagi suap. Sangat banyak dulu yang dilaporkan bupati lama bertahun-tahun dilaporkan namun tidak ada tindakan KPK satu pun,” ujarnya.
Muis salah jurnalis mengatakan, selama dia mengikuti persidangan Andi Merya Nur. Tidak ada salah satu saksi yang memberatkan. Dan dia juga bilang bahwa dulu sebelum dia jadi jurnalis pernah melaporkan bupati sebelumya menjabat bahkan laporan itu sudah dua kali dilayangkan. Namun dan sudah beberapa tahun laporan itu masuk namun tidak di tinda lanjutnya. Akan tetapi Andi Merya Nur baru 3 bulan menjabat sudah di tangkap KPK dengan dalil laporan masyarakat.
“Jadi bisa dikatakan bahwa KPK sekarang sudah tidak mengedepankan hukum melainkan hanya titipan kasus saja,” katanya.
Lanjut Muis, dalam laporannya ke KPk tersebut hingga kini tidak ada dari perkataan Anzarullah di persidangan bahwa praktik suap di Koltim sudah berlansung saat bupati lama menjabat.
“Saya melihat ini kasus nya yang menimpah ibu Merya Nur seperti dipaksakan,” pungkasnya.(*)