Buser 77 Berhasil Amankan Pelaku Cabul 4 Anak Dibawah Umur

Global Sultra co.id Kendari – Tim Buser 77 Polresta Kendari, berhasil menangkap seorang lelaki, yang inisial S.A alias Ar (31) yang diduga telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan SE alias Ls (8) tahun, Jumat 13/5/2022.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi S. Sos, S.H, M.H bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku Pencabulan berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban berinisial Mur, tanggal 26 April tahun 2022 bahwa anaknya SE dicabuli sejak bulan Desember tahun 2021.

Diketahui Pekerjaan lelaki terduga pelaku pencabulan rata – rata dibawah umur merupakan sebagai teknisi atau mekanik, di salah satu Showroom dealer motor di kota Kendari.

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, bahwa
penangkap tersangka berdasarkan beberapa alat bukti permulaan yang cukup, patut diduga telah melakukan tindak Pidana Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.16 thn 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, terhadap korban.

Lebih lanjut mantan kasat reskrim Polres Konsel ini mengatakan, Selain Korban SE, yang diduga sebagai tersangka juga melakukan perbuatan pidana yang sama terhadap beberapa korban lain diwaktu yang berbeda, yakni antara tahun 2019 – 2021.

“Sementara kami masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap motif pelaku melakukan pencabulan terhadap para korbannya, dan ataukah masih ada korban – korban lain,” sambungnya.

“Tersangka saat ini kami amankan di Mapolresta Kendari, guna penyidikan lebih lanjut, pelaku terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara”, pungkasnya.

Laporan Bahrun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *