Buser 77 Polresta Kendari Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuh Remaja Di Jembatan Teluk Kendari

Global Sultra co.id. Kendari – Anang Hermawan (22 ) pelaku pembunuhan seorang remaja bernama Muh. Taufik Hidayat (23 ) yang sempat buron kurang lebih sebulan, akhirnya  berhasil diringkus oleh tim buru sergap Buser77 Polresta Kendari di tempat persembunyiannya di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Jumat 13/5/2022.

Taufik Hidayat dibunuh pelaku pada tanggal 11 april 2022 pukul 00.30 wita saat itu korban bersama tiga (3) orang rekanya yang sementara duduk di atas jembatan Teluk Kendari, tiba tida datang orang tak dikemal ( OTK).

Kasat Reskrim, Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos, SH, MH, pada saat konfrensi pers, Sabtu 14/5/2022 mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang hingga menyebabkan kematian yang disertai pencurian dengan kekerasan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 ayat (4) subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi bahwa kronologis kejadiannya yakni pada hari Senin tanggal 11 April 2022, sekitar pukul 00.30 wita, korban bersama tiga orang rekannya sedang duduk di jembatan Teluk Kendari, kemudian tiba tiba datang pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor, lalu mendatangi korban meminta uang.

“Awalnya pelaku langsung mendatangi korban lalu meminta uang kepada korban bersama tiga rekannya, setelah itu pelaku langsung menikam korban pada bagian perut sebelah kanan”, kata AKP Fitrayadi.

Lebih lanjut AKP Fitrayadi mengatakan, setelah menikam korban dan mengambil sejumlah uang, pelaku kemudian kabur bersama beberapa orang rekanya.

“Selanjutnya korban yang sudah berlumuran darah kemudian di larikan ke Puskemas Abeli, namun pihak Puskesmas tidak mampu menangani, sehingga korban harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari, namun nyawanya sudah tidak tertolong lagi langsung meninggal dunia karena kehabisan darah”, ungkap Fitrayadi.

“Berkat adanya kordinasi kerjasama dengan Satuan Reskrim Polres Konsel, Pelaku pembunuhan yang mencoba melarikan diri ke daerah Morowali Sulawesi tengah kami berhasil menangkapnya”,ungkap mantan Kasatreskrim Polres Konsel.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam dalam sel tahanan polisi dengan ancaman Pidana Penjara sebagai mana pasal 365 ayar (4) Sub pasal 351 ayat (3) KUHAP ancaman pidana mati atau hukuman penjara 20 tahun

Laporan Bahrun
Editor Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *