Global Sultra co.id – Kendari, Satuan Unit Reskrim Polsek Kemaraya Kota Kendari berhasil mengamankan seorang remaja laki laki inisial FR (16 ) kedapatan membawa dan memiliki beberapa anak busur panah beserta kartapelnya
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi S. Sos, SH. MH, bahwa Pelaku diamankan pada Minggu (29/5/2022), sekitar pukul 13.00 wita, mengatakan pelaku yang merupakan warga , Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari kota Kendari.
Awalnya tersangka jalan bersama dua orang rekannya, masing-masing berinisial N dan O hendak pergi ke tempat permandian air terjun di Lorong Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.
“Setelah tiba di depan pintu gerbang tempat wisata tersebut, pelaku bersama kedua rekannya tidak jadi masuk, karena tidak memiliki uang untuk membayar tiket masuk”, jelas Fitrayadi.

Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan ketika hendak pulang pelaku dan kedua rekannya di tahan penjaga gerbang wisata penjagaan akan tetapi pelaku hendak lari dan di kejar oleh beberapa orang yg berada di depan gerbang wisata air terjun Lasolo dan ia berhasil ditangkap.
“Namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan benda tajam, berupa 7 (tujuh) buah mata busur dan 1 (satu) buah kartapel, ahirnya warga yang menangkap pelaku kemudian diserahkan ke kantor Polsek Kemaraya untuk proses lebih lanjut,”ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku terancam hukuman kurungan 10 tahun penjara, sesuai tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam (Sajam), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU. Darurat No.12 tahun 1951
Reportet Bahrun.