Global Sultra co.id Kendari – Satuan reserse kriminal umum (Satreskrim)
Polresta Kendari berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian emas sebanyak 120 gram di rumah kediaman Bona Fandy (38), di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Kendari melalui kasatreskrim AKP Fitrayadi bahwa kedua tersangka masing masing berinial E (31) dan UZ (29) keduanya merupakan warga dari Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (19/7/2022).
“Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, pertama ditangkap yakni tersangka E (31) ditangkap di salah satu Warkop di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua wua, Kota Kendari pada hari Senin tanggal 18/7 selitar pukul 19.00 WITA”, lannut Fitrayadi.
Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan tersangka kedua yang berinisial UZ (29) ditangkap di rumah saudaranya di Jalan Ir. Soekarno No. 56 N, Kelurahan Dapu dapura kecamatan Kendari Barat Kota Kendari pada yakni pada hari Selasa (19/7) sekitar pukul 00.30 Wita.
“Diketahui bubungan kedua orang tersangka antara E dan UZ memiliki hubungan asmara (berpacaran) dan UZ ini merupakan adik korban kecurian yang bernama Bona Fandy”,ujarnya.
Terkait kronologis kejadian ini, bermula pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2022, adik korban yang berinisial UZ (29) mengambil 1 kalung emas di dalam kamar Salini yang merupakan kakak korban kemudian menyerahkan kepada pacarnya yang berinisial E 31, sambung Fitrayadi.
“Adapun kedua tersangka pelaku pencurian yang berinisial E dan UZ untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dijerat pasal 362 KUHP Subsider pasal 367 KUHAP Jo pasal 55,56 KUHAP dengan ancaman kurungan 5 tahun pidana penjara”, pungkasnya.
Laporan Bahrun.