Diduga Isu Perselingkuhan Guru di Muna Barat Menghabisi Nyawa Rekannya Sesama Guru

Global Sultra co.id Mubar – Akibat terbakar api cemburu seorang pria berinisial LT (54), yang berprofesi sebagai guru di Muna Barat meninggal dunia saat menjalani perawatan di Puskesmas Kabawo.la meninggal dunia akibat bacokan oleh teman seprofesinya juga sebagai guru, yang berinisial LH (55).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu pukul 07.15 WITA 25-9-2022 pagi, di kawasan Pasar Kambawuna, Kelurahan Laimpi, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna Barat. Minggu ( 25/9/2022).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrimnya IPTU Alamsyah saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan hal tersebut, bahwa pelaku L.H (55) tega menghabisi nyawa korban bernama LT (47) warga Desa Lasosodo, Kecamatan wadaga, Kabupaten Muna Barat setelah terlibat adu perkelahian.

Awalnya korban mengikuti pelaku dengan menggunakan motor dari desa La sosodo kecamatan Wadaga Kabupaten Muna menuju ke pasar Kambawuna kelurahan Laimpi kecamatan Kabawo Kabupaten Muna.

Sesampainya di Desa Kafofo korban menendang motor pelaku, namun saat itu pelaku tidak menghiraukan dan terus mengendarai motornya menuju ke pasar Kambawuna untuk menjual ayam.

Sesampainya di pasar Kambawuna, pelaku memarkirkan sepeda motornya dan menurunkan ayam dari motornya namun tiba tiba korban datang langsung menghampiri pelaku di samping motornya.

Saat itu pelaku menghindar akan tetapi terus mengikuti pelaku dan saat pelaku melihat korban menggerakkan tanganya seolah olah hendak mengambil sesuatu dari badannya, melihat hal tersebut, pelaku langsung mencabut parang dari sarungnya yang diikat di badan pelaku kemudian pelaku langsung mengayunkan parang tersebut kearah korban berulang kali.

Setelah terkena sabetan parang pelaku, korban berusaha lari bersimbah darah menghindar namun pelaku terus mengejar korban sambil berulang kali mengayun parang ke tubuh korban dan mengenai tubuh korban yang mengakibatkan pada tubuh korban”, kata Iptu Alamsyah.

Dari akibat cekcok kejadian tersebut LT akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kabawo.

Alamsyah mengatakan, korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai ASN guru S.D 3 Lawa Desa Lasosodo Kabupaten Muna Barat, dan mereka sama-sama sebagai guru dan berdomisili di Desa Lasosodo.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku LH menghabisi nyawa korban LT berupa sebilah parang.

Pelaku kini sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.”Terkait motif pelaku menghabisi nyawa korban mencurigai pelaku LH, melakukan perselingkuhan dengan istri korban”, kata Alamsyah.

Ia menambahkan, saat ini jenazah korban telah dibawah untuk disemayamkan ke rumah duka di Desa Lasosodo, Kabupaten Muna Barat. ( Mubar )

Adapun pasal yang disangkakan pasal 338 KUHAP subsider. Pasal 351 ayat(3).KUHAP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, pungkasnya

Laporan Bahrun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *