Tersangka Korupsi Penyalahgunaan dana Nasabah PT Bank BPD Cabang Kendari Akan Memasuki Tahap Persidangan

Globalsultra.co.id.Kendari – Berkas perkara tersangka korupsi penyalahgunaan dana nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Sultra Cabang Kendari akhirnya dinyatakan lengkap (P21) baik syarat formil maupun formil. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari akan melimpahkan berkas perkara tersangka AGK ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk mengikuti persidangan. Hal ini diketahui berdasarkan rilis dari Kasi Penkum Kejati Sultra. 17 November 2022.

Dalam rilisnya dikatakan,
Pada hari Kamis 17 November 2022, Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Melaksanakan Prosesi Penyerahan Tahap II Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Atas Nama Tersangka AGK kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari bertempat di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Serah terima tersangka AGK tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan Berkas Perkara tersangka sudah lengkap (P21) baik syarat formil maupun syarat materilnya.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari melakukan penahanan terhadap tersangka AGK di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 17 Nopember 2022.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari akan melimpahkan berkas perkara tersangka AGK ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk mengikuti persidangan terkait perbuatan tersangka yang melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (KASI PENKUM-DODY, SH)

Laporan : HN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *