Globalsultra.co.id,Kendari – Aktifitas penambangan salah satu Perusahaan Di Blok Marombo Konawe Utara, memiliki izin yang lengkap menurut pihak PT Bumi Nickle Pratama, namun seiring berjalannya waktu pihak dari perusahaan ini merasa ada keganjalan pasalnya sejumlah alat berat perusahaan ini diamankan oleh aparat penegak hukum padahal pengakuan Direktur PT. BNP perusahaannya memiliki dokumen resmi . Sehinngga atas penyitaan alat berat milik perushaan ini menjadi tanda tanya, ada apa,,,?.
Berikut penjelasan Direktur Utama (Dirut) PT. Bumi Nickle Pratama (BNP) Askiran Razak, SE, membantah lakukan dugaan illegal mining yang ditujukan kepada perusahaan kami adalah tidak benar. Kami punya dokumen perizinan lengkap.
Terkait penyitaan alat berat ini mendapat komplain dari pihak PT.BNP. Dari Kegiatan patroli oleh Polda Sultra melalui Tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) perihal mengamankan alat berat PT. BNP di blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) karena Diduga melakukan penambangan ilegal mining. Inilah yang membuat pihak PT.BNP keberatan atas tindakan mengamankan alat berat miliknya.
Dirut PT. BNP Askiran Razak dalam komprensi persnya, menyayangkan tindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra dengan menahan alat berat milik PT. BNP.
“Kami menambang karena punya dasar dokumen perizinan lengkap dengan luas lahan penggalian material ore nikel sebanyak 1.969 hektar di wilayah IUP kawasan industri PT. Bumi Nickle Pratama,” Tegas Askiran Razak
Lanjutnya dikatakan mana mungkin kami berani melakukan aktifitas penambangan material ore nikel tanpa dokumen perizinan yang lengkap. “Dokumen kami bisa dicek”. Kata Askiran.
Atas tindakan ini Askiran Razak menyatakan pula, kami merasa dirugikan atas pemberhentian aktifitas penambangan yang sudah kami lakukan di wilayah IUP kawasan industri PT. BNP.
Untuk itu, pihaknya keberatan atas tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polda Sultra pada tanggal 15 September 2023
“Kami akan tempuh jalur hukum karena apa yang dilakukan pihak Polda Sultra diduga tidak prosedural dan akan melaporkan ke Mabes Polri,” tegas Askiran. (*)